Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris salah satu korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4).
Menurut keterangan resmi, yang diterima Kamis (11/4), santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira, 22, asal Bogor, Jawa Barat.
Rivan menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
Baca juga : Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Km 58
"Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian," ujar Rivan, seusai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa (9/4).
Rivan menyampaikan, dari 12 korban yang meninggal dunia, hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.
"Oleh karena itu, untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya," katanya.
Baca juga : Jasa Raharja: Korban Meninggal Tol Japek Dapat Santunan Rp50 Juta
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat Nariyana menyampaikan korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.
"Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90%-100%, kondisinya hangus," terangnya.
Baca juga : Jasa Raharja-KAI Beri Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100%, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yang dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak kepolisian, dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat, kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga dan proses santunannya juga langsung diproses Jasa Raharja. (Ant/Z-1)
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
Momentum berbagi kepada anak yatim dijadikan sarana untuk melayani masyarakat lebih baik lagi, serta mempererat ukhuwah islamiyah agar mendapat limpahan rahmat dan keberkahan Allah SWT.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santuan jaminan kematian sebesar Rp197,9 juta kepada ahli waris Sritomo, karyawan KUD Jatinom, Klaten.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sukadi Padmo Wiyono, Ketua RT di Desa Kemiri.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved