Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORBAN rudapaksa atap pemerkosaan di lampung, NA, dapat beasiswa pendidikan hingga jenjang S2 dari pengacara kondang Hotman Paris dan pengusaha muda asal Kabupaten Tebo, Jambi, yakni Dwi Hartono. Kejadian memilukan yang dialami siswi SMP ini membuat hati keduanya tergerak membantu korban.
“Hartono Foundation akan memberikan beasiswa sampai S1. Adapun nanti apabila keluarga atau Bang Hotman merekomendasikan S1 hukum, biar bisa sukses seperti Bang Hotman, maka kami siap memberi beasiswa sampai S2 sekalipun,” terang Dwi di Jakarta belum lama ini.
Dukungan moril dan materil berupa beasiswa pendidikan ini, menurut Dwi, diyakini mampu menjadi bekal bagi korban untuk meniti masa depan. “Kita tahu bahwa pendidikan tidak 100% menjamin orang menjadi sukses. Namun dengan pendidikan, kita yakin bahwa orang akan memiliki pengaruh besar untuk menjadi sukses,” imbuh pengusaha asal Cibubur ini.
Baca juga : KPAI Kecam Sekolah yang DO Korban Pemerkosaan di Lampung Timur
Dwi Hartono, seorang pengusaha asli Pemalang, Jateng, yang kini berbisnis di Kabupaten Tebo, Jambi, telah memulai usaha di sektor pendidikan sejak 2014. Oleh karena itu, jenis bantuan yang diberikan kepada NA sesuai dengan tujuan yang diemban, termasuk keahliannya di bidang akademik.
“Kami memiliki jalur sosial untuk memberikan beasiswa terutama kepada anak-anak yang mengalami kejadian tak terduga seperti itu. Contohnya, kemarin kami memberikan bantuan bagi kasus bully di Cilacap," ujarnya.
Hotman Paris, yang terkenal sebagai seorang pengacara yang peduli terhadap isu-isu sosial, juga memberikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Dwi. Karena pendidikan dianggap sebagai hak setiap individu, melalui program beasiswa ini diharapkan korban dapat tetap mewujudkan impian mereka dan berperan penting dalam masyarakat.
Baca juga : DPR Minta Pendidikan di Provinsi Lampung Harus Bangkit Lebih Maju
"Saya telah berkomunikasi dengan korban. Karena korban masih duduk di kelas 3 SMP dan akan memasuki SMA sekitar bulan Juli, saya akan membantu fasilitasi jika mereka ingin melanjutkan ke SMA di Jakarta atau sekitarnya. Mereka juga dapat memilih untuk masuk pesantren,” kata Dwi.
Program beasiswa dari Dwi Hartono akan mencakup dukungan keuangan untuk biaya pendidikan, termasuk uang kuliah, biaya hidup, dan bantuan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi hingga jenjang S2.
Seperti yang diketahui, NA merupakan korban penyekapan dan rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Ia disekap selama tiga hari oleh 10 orang. (Z-10)
Seorang remaja wanita berinisal RJ, 19, dilaporkan menjadi korban penyekapan oleh dua orang di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seorang remaja wanita dilaporkan menjadi korban penyekapan di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terkini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penyekapan tersebut.
EMPAT personel Polres Langkat Sumatera Utara disekap dan dianiaya saat hendak menangkap otak pelaku pembunuhan di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.
Kapolres menegaskan pihaknya juga tidak ingin kasus ini terlalu lama, sehingga dari Polda Jatim serta Bareskrim turun tangan membantu mengungkap kasus ini.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved