Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Antonius Doweng Teluma Kepala Desa Tuakepa. Ia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Senin (25/3).
Kepala Desa Tuakepa telah diputuskan bersalah pada Pengadilan Negeri Flores, (Selasa 19 Maret 2024) dan mendapatkan hukuman pidana penjara 3 bulan denda 12 Juta Subsider 3 bulan kurungan.
Antonius Doweng Teluma diketahui secara terang-terangan berkomentar di postingan salah satu grup media sosial menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu
Dalam postingan itu, Antonius menulis komentar dengan kalimat “Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun”. Melihat postingan itu seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara langsung melaporkannya ke pihak berwenang.
Kuasa Hukum Antonius, Kristo Kabelen, mengatakan kasus pelanggaran pemilu oleh kliennya telah diputuskan bersalah pada selasa 19 Maret yang lalu oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
"Hari ini sebagai kuasa hukumnya saya bersama keluarga mendampingi dirinya untuk membayar denda kurungan sesuai putusan pengadilan sebesar Rp12 juta. Sehingga secara otomatis Klain saya Kepala Desa Tuakepa akan menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. Terkait denda/Subsidernya kita sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukarwan mengatakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Flores Timur, Kepala Desa Tuakepa dikenakan Pidana Penjara 3 Bulan dan denda 12 Juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim. Sehingga selama tiga hari kami menunggu dan tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Kuasa Hukumnya sehingga ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu 3 hari. Terdakwa juga telah membayar denda sebesar 12 juta sesuai Keputusan pengadilan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ungkapnya.
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, M Anas, dan mantan Sekretaris Desa, Ula Dewi Purwanti, terkait dugaan Pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2022 - 2023.
SEBANYAK 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah akhirnya dibebaskan.
Rapper Nicki Minaj meminta maaf kepada penggemarnya di luar hotel di Manchester setelah ditahan oleh otoritas Belanda karena dugaan membawa narkoba.
Perdana Menteri Slovakia, Robert Fico, tetap dalam kondisi serius di rumah sakit setelah ditembak lima kali pada Rabu.
Diduga akan tawuran, kepolisian menahan 12 remaja dari dua lokasi berbeda.
Enam jam terakhir, dari pukul 06.00 hingga 12.00 WITA, terjadi satu kali erupsi dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di puncak gunung Lewotobi Laki-laki.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami lima kali letusan dalam rentang sembilan jam sejak Kamis (4/7).
Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur, NTT, mengalami erupsi, Jumat (14/6). Asap kawah bertekanan kuat mencapai 400 meter di atas puncak kawah.
Status gunung berketinggian 1.584 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut berada pada level III atau Siaga sejak 10 Juni 2024.
MANTAN Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka. Penahanan Agus Boli tersebut terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID)
Anton Hadjon kembali mendaftarkan diri ke DPC Partai Gerindra Flotim untuk maju pada Pilkada Flores Timur 2024, Sabtu (11/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved