Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
GUNA kelancaran arus lalulintas pada libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah, mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB, truk galian golongan C dilarang melintas di jalan nasional di wilayah Kabupaten Klaten.
Selain truk pengangkut pasir dan batu dari kawasan pertambangan di lereng Merapi, semua kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua juga dilarang beroperasi di jalan negara pada libur panjang hari raya kurban tersebut.
Larangan beroperasi kendaraan berat, kata Kabid Angkutan Dinas
Perhubungan Klaten Joko Suwanto, berdasar surat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Jawa Tengah No 551.2/15.905, tentang perlunya dilakukan pengaturan lalulintas pada libur Idul Adha.
Jadi, berdasar surat dinas tersebut, Dinas Perhubungan Klaten membuat surat edaran No 800/3663/28 tanggal 8 September 2016, yang isinya antara lain larangan truk pasir dan kendaraan bersumbu lebih dari dua beroperasi pada libur empat hari itu.
"Namun, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan angkutan BBM, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang pos, dan angkutan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan," papar Joko saat ditemui Media Indonesia di kantornya, Kamis (8/9).
Surat edaran tentang larangan truk pasir beroperasi pada libur Hari Raya Idul Adha, lanjutnya, sudah disampaikan kepada para pengusaha angkutan. Maka, jika ada yang nekat melanggar, mereka akan diberikan sanksi berupa peringatan keras.
Menurut Joko, dalam 24 jam ada sekitar 2.000 truk pengangkut bahan galian golongan C dari kawasan pertambangan di lereng Merapi yang
melintas di Klaten. Karena itu, untuk kelancaran lalulintas pada libur panjang ini truk pasir dilarang beroperasi.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved