Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua penjual obat-obatan ilegal dan tidak memiliki izin edar serta resep dokter.
"Kedua penjual obat ilegal ini kami amankan pada pada Senin (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku diamankan karena menjual obat ilegal jenis tramadol dan somadril yang peredarannya sudah dilarang BPOM," kata Wadir Resnarkoba Polda Babel, AKBP Adi Affandi di Pangkalpinang, Rabu (7/9).
Dua orang yang diamankan, yaitu Idianto, 40, dan Yeni Mardiana, 31, warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan.
Ia mengatakan, kedua penjual obat tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di toko itu sering terjadi transaksi obat keras tanpa resep dokter.
Dikatakanya, polisi sebelumnya mengintai toko kelontong yang dicurigai menjual obat-obatan daftar G merek Tramadol dan Somadril yang berbahaya. Pecandu narkoba mulai beralih ke obat ini lantaran lebih murah.
"Pemilik toko telah menjual obat-obatan tersebut sejak 5 tahun lalu, obat-obatan ini dari Palembang (Sumatra Selatan) dikirim melalui mobil kargo. Perkara ini terus kami lakukan pendalaman. Dalam penangkapan itu, kami mengamankan ratusan ribu butir obat," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perkara ini kedua penjual obat-obatan ilegal tersebut terancam pidana penjara selama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar
"Kedua tersangka melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin, subsider Pasal 198 lantaran tidak mempunyai kewenangan dan tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 juta," katanya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved