Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESKRIM Polres Subang Enam orang Pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar lainnya di Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (4/3) malam.
Keenam pelajar tersebut kini ditahan di Mapolres Subang, Jawa Barat. Tersangka itu adalah ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF, yang berasal dari satu sekolah dan memiliki peran berbeda dalam kejadian tawuran di Pantura tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, Awalnya kelompok yang hendak tawuran itu pada hari Senin tanggal 4 kemarin kelompok dari si korban maupun pihak si pelaku ini janjian di suatu tempat untuk melakukan tawuran.
Baca juga : Seorang Pelajar SMA Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Depok
"Awalnya kelompok yang hendak tawuran itu pada hari Senin tanggal 4 kemarin kelompok dari si korban maupun pihak si pelaku ini berjanjian di suatu tempat untuk melakukan tawuran dengan menggunakan pesan WhatsApp, dari kelompok korban sekitar 10 orang dan kelompok pelaku kurang lebih 20 orang berjanjian di daerah Ciasem," Kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, Kamis (7/3).
AKP Herman Saputra menyebutkan barang bukti yang amankan senjata tajam berbentuk celurit yang digunakan untuk membacok korban, celana ataupun baju tersangka yang mana baju dan celana ini digunakan untuk membacok dan terdapat lumuran darah juga.
Peristiwa tawuran itu sendiri terjadi pada Senin (4/3) malam lalu dan telah menelan korban jiwa. Korban yang berinisial IK (16) warga dari Tambakdahan, Subang ini meninggal dunia usai mendapatkan luka bacok di bagian kepala.
Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (RZ/Z-7)
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Neng Supartini menjadi salah satu dari 8 politisi PKB yang dinilai berhasil mengatrol perolehan suara di daerahnya.
Meski di Tanah Suci dilanda cuaca yang sangat panas, namun rombongan terakhir jemaah haji yang berjumlah 295 orang seluruhnya kembali dengan selamat.
Selain pembatasan usia, minimnya siswa yang bersekolah di Sekolah Dasar tersebut juga akibat akses menuju sekolah yang berada di daerah terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk.
Kehadiran VinFast tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, tetapi juga akan membuka peluang kerja baru
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved