Bolos 1 Tahun, Dua ASN Dipecat

MI
06/9/2016 11:13
Bolos 1 Tahun, Dua ASN Dipecat
(Ilustrasi--ANTARA/Siswowidodo)

DUA aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat, dipecat, kemarin (Senin, 5/9). Alasannya, mereka mangkir bekerja tanpa keterangan yang jelas selama lebih dari satu tahun.

Pemberhentian dengan tidak hormat itu dijatuhkan kepada HS, pegawai golong-an II/a yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Cimahi dan ESP pekerja golongan III/b, di Sekretariat Daerah Cimahi.

"Mereka diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar disiplin tingkat berat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi, Harjono.

Kedua aparatur membolos kerja dan secara akumulatif tidak menunaikan kewajib-annya selama lebih dari satu tahun, bahkan salah satu dari mereka sudah mangkir bekerja sampai 402 hari.

Dari keterangan keduanya, mereka tidak bekerja disebabkan masalah pribadi, bukan kepegawaian. Alasan itu tidak bisa diterima sehingga Pemkot Cimahi harus memecat mereka.

Harjono menambahkan, sepanjang tahun ini pemberhentian secara tidak hormat kepada ANS di Pemkot Cimahi baru dilakukan terhadap kedua pegawai itu.

Namun, badan kepegawaian juga tengah memantau empat ASN lain yang dilaporkan melakukan tindakan indisipliner. "Tiga ASN bekerja di kelurahan dan seorang lain di salah satu dinas," lanjutnya. (DG/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya