Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Flores Timur (Polres Flotim) menetapkan seorang kepala desa setempat sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana pemilihan umum atau Pemilu 2024. Tersangka yang berinisial ADT itu saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Flores timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flotim Iptu Lazarus Martin La'a mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan empat saksi, ADT terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
ADT membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
"Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, ADT terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," terangnya kepada sejumlah jurnalis di Flotim, Selasa (27/2).
Menurut Lazarus, kasus ADT sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur pada 12 Februari 2024. "Sekarang kasusnya tengah berproses di kejaksaan," tegasnya.
Lazarus menjelaskan, selain kasus ADT, Polres Flotim menangani kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Lewolema dan Kecamatan Solor Selatan. Untuk perkara di Kecamatan Lewolema, lanjutnya, tentang pengerusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan pihak dirugikan dan ditelusuri tidak memiliki bukti kuat.
Kasus tersebut dihentikan penyidikannya atau SP3. "Karena yang dilaporkan pengerusakan stiker itu bukan masuk dalam kategori alat peraga kampanye dan tidak cukup bukti," terang Lazarus.
Perkara lain ialah seorang aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus pelanggaran netralitas. Kasus terkait seorang guru di wilayah Kecamatan Solor Selatan itu sudah dilimpahkan ke Komisi ASN. "Kasusnya sudah kita serahkan ke Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena terbukti melanggar administrasi untuk ditindaklanjuti ke Komisi ASN," tandas Lazarus. (Z-2)
Enam jam terakhir, dari pukul 06.00 hingga 12.00 WITA, terjadi satu kali erupsi dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di puncak gunung Lewotobi Laki-laki.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami lima kali letusan dalam rentang sembilan jam sejak Kamis (4/7).
Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur, NTT, mengalami erupsi, Jumat (14/6). Asap kawah bertekanan kuat mencapai 400 meter di atas puncak kawah.
Status gunung berketinggian 1.584 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut berada pada level III atau Siaga sejak 10 Juni 2024.
MANTAN Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka. Penahanan Agus Boli tersebut terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID)
Anton Hadjon kembali mendaftarkan diri ke DPC Partai Gerindra Flotim untuk maju pada Pilkada Flores Timur 2024, Sabtu (11/5).
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved