Bolos Setahun, PNS Pemkot Cimahi Dipecat

Depi Gunawan
05/9/2016 20:45
Bolos Setahun, PNS Pemkot Cimahi Dipecat
(Ilustrasi---ANTARA)

PEMKOT Cimahi, Jawa Barat memecat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena berkelakuan tidak baik dengan mangkir bekerja dan tanpa disertai keterangan yang jelas.

Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS diberikan kepada HS pegawai golongan II/a di unit kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan ESP pekerja golongan III/b, di unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cimahi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, pemberhentian dua PNS ini dilakukan secara tidak hormat karena mendapat
hukuman disiplin tingkat berat. "Kedua PNS yang diberhentikan ini merupakan akumulasi dari tidak masuk kerja selama lebih dari setahun, bahkan salah satu PNS sampai mangkir bekerja selama 402 hari, "ungkap Harjono, Senin (5/9) .

Dari keterangan ke dua orang tersebut, alasan ketidakhadiran saat bekerja tidak bisa diterima karena menyangkut masalah pribadi, bukan alasan kepegawaian. Oleh karenanya, tidak alasan bagi Pemkot Cimahi untuk memecatnya.

Dia mengatakan, sepanjang tahun ini pemberhentian secara tidak hormat kepada PNS di Pemkot Cimahi baru dilakukan terhadap kedua PNS tersebut. Namun demikian, BKD kini tengah memonitor empat PNS yang dilaporkan karena alasan indisipliner. Dari ke empat PNS itu, tiga diantaranya PNS di kelurahan sedangkan seorang lagi PNS di satuan kerja perangkat daerah.

"Keempat orang ini sudah diberi teguran secara lisan dan tulisan, sampai pada pernyataan tidak puas dari atasannya. Mereka tidak masuk selama beberapa hari, diberi surat teguran kemudian masuk, tapi kembali tidak masuk lagi, " tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya