Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik Kecamatan Tarik Ifanul Ahmad Irfandi lima bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (22/2). Terdakwa oknum kades itu dinilai melanggar pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga : Lagi Viral, Kepala Desa Temanggung Kampanyekan Prabowo-Gibran
JPU Kejari Sidoarjo Novan B Arianto mengatakan, berdasar keterangan tujuh saksi, Kades Ifanul didakwa telah melanggar Undang-Undang Pemilu. Diantara tujuh saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.
JPU menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan terbukti Kades Ifanul telah mengundang Kayan dan membentangkan banner Prabowo-Gibran. Seperti yang disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, di balai desa Tarik saat itu ada teriakan yel-yel Prabowo-Gibran Presiden Wakil Presiden serta menunjukkan dua jari.
Sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono itu dilaksanakan di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo.
Baca juga : Bawaslu Persoalkan Netralitas Para Menteri Jokowi
Ketika ditanya ketua majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya, terdakwa Kades Tarik Ifanul Achmad Irfandi mengakui bersalah. Dia juga meminta maaf kepada parpol atas perbuatannya.
"Saya siap menanggung konsekuensi atas perbuatan saya ini, saya minta pak hakim untuk meringankan vonis kepada saya," kata terdakwa Ifanul Achmad Irfandi.
Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu diantaranya dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat (KTS) atau yang ikut acara di balai desa setempat. Selanjutnya Komisioner Bawaslu Sidoarjo M Arief, dan juga Efendi selaku pengunggah potongan video acara kampanye Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik.
Dalam kesaksiannya Efendi mengaku, dirinya mendengar dan melihat secara langsung acara pemberian bantuan KTS di Balai Desa Tarik yang disisipi dengan kampanye pemenangan capres-cawapres nomor urut 02. Kampanye terselubung di Balai Desa Tarik itu terjadi pada tanggal 04 Januari 2024, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Kayan, serta puluhan ibu dan bapak penerima KTS.
"Saya lihat Kades Ifanul ada di sana, bertanya yel-yelnya apa abah Kayan. Ada juga spanduk Prabowo-Gibran yang dibeber," kata Efendi. (Z-4)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten Pati
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved