Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK delapan tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara formulir C dan formulir C salinan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat kecamatan.
Saat ini rekapitulasi perolehan suara dilakukan di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus berlanjut, setelah sempat dihentikan karena perbaikan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Namun di beberapa kecamatan terjadi kegaduhan akibat adanya selisih suara.
Bawaslu Blora yang sejak awal memelototi rekapitulasi tingkat PPK segera turun tangan, setidaknya ada delapan TPS ditemukan ketidaksesuaian antara formulir C dengan formulir C salinan saat rekapitulasi perolehan suara tersebut.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan penelitian ketidaksesuaian tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Blora Irfan Syaiful Maskur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, demikian Irfan Syaiful Maskur, maka Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di delapan TPS sejumlah desa dan kecamatan di Blora.
Adapun delapan TPS yang dapat rekomendasi dilakukan PSU, lanjut Irfan Syaiful Maskur, yakni TPS 04 Desa Balongrejo (Kecamatan Banjarejo), TPS 08 Desa Trembulrejo (Kecamatan Ngawen), TPS 01 Desa Bekutuk; TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen (Kecamatan Radublatung) serta TPS 38 Kelurahan Cepu (Kecamatan Cepu).
Berdasarkan temuan pada saat rekapitulasi tingkat PPK itu, ungkap Irfan Syaiful Maskur, selain ada ketidaksesuaian antara formulir C dan formulir C salinan, juga hasil perolehan suara di dalamnya, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan PSU.
Adanya temuan tersebut, ujar Irfan Syaiful Maskur, maka petugas Bawaslu terus meningkatkan pengawasan dalan rekapitulasi, tidak hanya di tingkat PPK tetapi juga terus dikawal hingga tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa rekapitulasi suara pemilu ini sesuai dengan prosedur. (Z-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved