Aa Gatot Minta Direhabilitasi

03/9/2016 22:33
Aa Gatot Minta Direhabilitasi
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KETUA Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu), mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik. Rencananya, Senin (5/9) kami datang lagi untuk pengajuannya," kata Irfan Suryadiata, kuasa hukum Gatot Brajamusti dan istrinya di Mataram, Sabtu (3/9).

Irfan mengatakan, pengajuan permohonan untuk direhabilitasi itu sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. "Jadi kita ajukan juga besok Senin (5/9) bersamaan dengan penangguhan penahanannya," ujar Irfan.

Kembali dijelaskan bahwa dasar kedua kliennya itu mengajukan rehabilitasi, karena berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan pihak kepolisian saat penggerebekkan Minggu (28/8) malam di kamar 1100 Hotel Golden Tulips, Kota Mataram, kurang dari satu gram.

"Barang bukti berupa dua paket narkoba yang ditemukan polisi kan rata-rata dibawah satu gram, itu sudah sesuai dengan hasil uji laboratorium BBPOM Mataram," ucapnya.

Untuk itu, Irfan menilai bahwa kedua kliennya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, sesuai dengan aturan perundang-undangannya yang membahas persoalan ini. "Kalau syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, aparat wajib menjalankan aturannya, itu sudah disebutkan dalam ketentuan Pasal 127 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2009," ujarnya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya