Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil menggulung tiga orang kawanan pengedar narkoba di wilayah Kota Jambi. Saat ditangkap kawanan tersebut kedapatan memiliki senjata api buatan Rusia.
Kapolresta Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi membenarkan itu kepada wartawan, Senin petang (29/1). Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita narkoba sebanyak 39,5 kilogram, daun ganja kering, dan ratusan gram sabu.
“Sepertinya senjata organik buatan Rusia. Bukan rakitan. Yang jelas bukan pakaian Polri atau TNI kita. Sementara diduga untuk pengamanan aksi tersangka,” sebut Eko Wahyudi.
Eko Wahyudi membeberkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan buah kinerja jajaran Satnarkoba Polresta Jambi yang dikomandoi Komisaris Polisi Johan C Silaen di penghujung bulan Januari 2024.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu Anak, Dua Warga Lembata Ditangkap
Puluhan kilogram daun ganja kering dalam kemasan besar tersebut, sebanyak 17 kilogram didapatkan dari tersangka berinisial RA asal Kota Jambi. Tersangka RA, 25 tahun sempat kabur saat penangkapan, namun berhasil dibekuk kembali dalam pelarian ke daerah Padang, Sumatera Barat.
Sementara sebanyak 22 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan berlakban kuning, didapatkan dari tersangka DA, 19 tahun, juga warga asal Jambi. Sedangkan tersangka ketiga berinisial BA, 47 tahun. Dari tangan BA, polisi menemukan bubuk sabu seberat 248 gram, dan sepucuk senjata api buatan Rusia.
Dijelaskan Kombes Eko, dari pengakuan tersangka barang haram jenis ganja didapatkan dari dua tempat berbeda yakni dari Mandailing Natal, Sumut dan Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca juga: 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten
“Mereka kita kategorikan pengedar. Satu orang dari mereka adalah residivis. Mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi. Sudah kita amankan semua. Satu orang dari tersangka, karena
kesehatannya menurun, kita rawat di rumah sakit,” ujar Kapolresta Jambi Eko Wahyudi.
Atas kejahatan yang dilakukan, Eko mengganjar tersangka sangkaan pelanggaran pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk pemberantasan narkoba di Kota Jambi. Tidak ada kompromi, pasti akan kita tindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan sabu di sebuah kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dua orang yang diduga kurir ditangkap, salah satunya masih berusia 19 tahun.
BARESKRIM Polri mendalami keterkaitan buronan Indonesia Fredy Pratama dengan buronan Thailand Chaowalit Thongduan. Pasalnya, keduanya sama-sama bandar narkoba.
Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli,
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved