Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan kasus perusakan di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Solok.
“Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD (Kabupaten Solok) ditangani di Polres Solok, dan yang dilaporkan kasus pengrusakan kantor DPRD Kabupaten Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kemarin.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, walaupun untuk kasus dugaan pemerkosaan di proses di Polres Solok, Kapolda memerintahkan Kapolres Solok untuk secara intensif selalu melaporkan perkembangan penanganan kasusnya kepadanya.
Baca juga: Polisi Diduga Perkosa Mahasiswi di Lombok, Kompolnas Tegas Minta Pecat dan Pidanakan
“Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan di proses. Dimana saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan,” terangnya.
Lanjut Kabid Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga menindaklanjuti laporan perusakan di kantor DPRD Kab. Solok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Januari 2024.
Baca juga: Kelakuan Ayah Pada Anak Usia 14 Tahun Ini Melanggar Norma Asusila
“Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, terkait dua kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar tersebut akan diinformasikan perkembangannya kepada para pelapor melalui mekanisme yang ada yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
(Z-9)
SEEKOR harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) membuat geger warga di Kecamatan Gunung Tanang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) karena memasuki kawasan permukiman.
Banjir bandang yang menerjang Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Rabu, (20/12) lalu, merusak 6 jembatan, dan sejumlah rumah warga.
Di Sumatra Barat, Aqua Solok menggelar sosialisasi penurunan dan pencegahan stunting.
Aquaponik adalah salah satu bentuk perkembangan teknologi dalam proses bud idaya sayuran, dengan memanfaatkan air dari budi daya ikan nila yang diolah pada sistem filtrasi kolam.
Kepala Dinas Pertanian Solok, Sumbar, Imran Syahrial mengatakan bawang dan cabai selalu tersedia karena panen raya di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat selalu terjadi setiap bulan.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved