Eks Kepala BPN Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Puji Santoso
30/8/2016 22:34
Eks Kepala BPN Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun Asli Dachi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/8). Majelis hakim juga menghukum Asli Dachi membayar denda Rp200 juta subsider penjara dua bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu menyatakan bahwa terdakwa Asli Dachi terbukti bersalah dan meyakinkan menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya untuk mencari keuntungan dalam proyek penerbitan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun sejumlah 1.410 bidang tanah senilai Rp2 miliar pada APBD Simalungun tahun anggaran (TA) 2014/2015.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa Asli Dachi yang terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya dengan pidana penjara empat tahun," ujar Berlian Napitupulu.

Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp917 juta lebih atau digantikan 18 bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayarnya atau ketika asetnya yang dijual tidak cukup menggantikan kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, pengembalian uang sebesar Rp1 miliar dan Rp24 juta oleh terdakwa membuktikan adanya
perbuatan yang merugikan negara. Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun Asli Dachi menyatakan masih pikir-pikir. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya