Berjudi Dengan Warga, Kepala Desa Digiring ke Kantor Polisi

Tosiani
30/8/2016 19:40
Berjudi Dengan Warga, Kepala Desa Digiring ke Kantor Polisi
(FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

TERTANGKAP tangan terlibat perjudian bersama sejumlah warganya, Susilo,47, Kepala Desa Selosabrang di Kecamatan Bejen ditangkap aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah.

Penangkapan itu menurut Kasubag Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris Henny Widianti dilakukan Rabu (24/8) sekitar pukul 03.30 wib. Ketika itu, petugas melakukan pengintaian setelah menerima laporan adanya perjudian di rumah seorang warga.

"Perjudian ceki yang tengah berlangsung di rumah warga bernama Kabul, 61, warga Desa Selosabrang, lalu dilaporkan ke Polsek Bejen. Kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan," terang Henny, Selasa (30/8).

Selain menangkap Kades Selosabrang, Susilo, lanjut Henny, dalam penggrebekan itu, petugas juga menangkap tiga orang warga Selosabrang.
yaitu Karyanto,36, Triyono,43, dan Giyanto, 40.

Henny mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti perjudian. Antara lain uang tunai Rp 675.500, satu buah lampu, dua set kartu ceki, satu buah meja besar, satu buah meja kecil dalam kondisi rusak, dua buah kursi plastik, dan satu buah kursi kayu rusak.

Atas perbuatannya, kata Henny, para tersangka dikenai pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun penjara. (Ol-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya