Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEREDARAN narkoba di Kota Surakarta, Jawa Tengah, sudah masuk kategori parah. Kota itu bahkan menempati urutan kedua setelah Semarang dari sisi jumlah kasus peredaran narkoba.
Pernyataan itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Didik Djoko Ady Purwoko di sela-sela pemusnahan barang bukti di halaman depan kantorKejari tersebut, Selasa (30/8). "Di Solo ini 60 persen perkara kita adalah narkoba. Tiap hari perkara yang masuk itu narkoba," katanya.
Menyikapi fakta tersebut, Didik meminta semua pihak untuk bahu-membahu memberantas peredaran dan penggunaan barang haram tersebut. Salah satunya melalui sosialisasi bahaya narkoba utamanya kepada generasi muda. Aparat penegak hukum, lanjutnya, akan terus berupaya memberikan efek jera.
Menurut Didik, hukuman kepada pengedar narkoba saat ini sudah relatif maksimal. Orang yang terbukti memiliki saja diancam hukuman 4 tahun penjara, sedangkan yang terbukti mengedarkan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Surat Edaran Jaksa Agung nomor 13 itu hukumannya lebih berat lagi,
tergantung gramnnya. Kemarin, ada yang 5 gram tuntutannya sudah di atas 8 tahun, dan ada yang 2 ons tuntutannya 18 tahun diputus 18 tahun," katanya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved