Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBAGAI bentuk komitmen pelayanan yang pro-aktif kepada masyarakat serta sebagai salah satu rangkaian acara dalam Hari Bhakti Imigrasi, pada hari Sabtu (13/1/2024) mendatang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), akan memberikan pelayanan permohonan paspor, melalui program Paspor Simpatik.
“Layanan di hari sabtu ini menjadi Salah satu kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat di sekitar Entikong dan Sekayam,” ujar Sam Fernando Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam keterangan, Sabtu (6/1/2024)..
Baca juga: Imigrasi Entikong Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Layanan paspor simpatik ini diberikan kepasa masyarakat untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor dengan kuota sebanyak 26 permohonan tanpa harus mendaftar melalui M-Paspor dan hanya cukup melalui permohonan Walk in.
Layanan paspor pada hari Sabtu ini akan diselenggarakan mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Dalam program paspor simpatik pada tanggal 13 Januari 2024 ini hanya akan melayani permohonan paspor baru dan penggantian, akan tetapi tidak melayani layanan percepatan, pengambilan paspor, dan penggantian paspor hilang, rusak atau perubahan data.
Baca juga: Imigrasi Entikong Menangkan Gugatan Praperadilan Pidana Penyelundupan Manusia
Dilaksanakan layanan permohonan paspor pada hari Sabtu ini melalui program paspor simpatik, dapat menjadi jawaban bagi masyarakat dikarenakan di hari Senin sampai dengan Jumat masyarakat sibuk kerja.
Semoga dengan adanya Paspor Simpatik ini, masyarakat Entikong dan Sekayam semakin merasakan dampak positif dari kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. (S-4)
Terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinan yang sah.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan operasi gabungan dengan Kantor Bea dan cukai Entikong, Badan karantina Indonesia wilayah Kalimantan Barat, TNI, Polri, dan BIN
Tujuan dilaksanakan operasi gabungan ini untuk menemukan dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta meminimalisir potensi pelanggaran lainnya.
Anggiat kemudian memantau kondisi kantor dan tempat pemeriksaan imigrasi pada PLBN Entikong, sarana prasarana, dan kinerja petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong.
Tercatat, mulai Jumat (12/4) hingga Senin (15/4), sebanyak 3.927 warga negara Indonesia (WNI) dan 1.020 warga negara asing (WNA) berangkat ke luar negeri melalui PLBN Entikong.
Sejauh ini, selama seminggu sebelum Idul Fitri sampai 2 hari menjelang, tercatat arus perlintasan khususnya keberangkatan WNI ke luar negeri berjumlah 6.273 orang pelintas.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Seluruh pejabat harus bisa menjaga integrasi loyalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menkeu Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pembenahan layanan kepabeanan dan cukai, mengingat adanya laporan-laporan meresahkan dari masyarakat.
Kehadiran teknologi haruslah disertai dengan profesionalisme tim untuk memastikan kecepatan dan akurasi dalam pelayanan kesehatan.
Layanan dan promo juga disiapkan untuk meramaikan keseruan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan program matching fund (Kedaireka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved