Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Inti Rakyat (Aspekpir) menyatakan siap mendukung program Subholding PalmCo, perusahaan perkebunan milik negara yang berada di bawah naungan Holding Perkebunan Nusantara Group akan komitmennya dalam mengakselerasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kalimantan Barat.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Aspekpir Kalimantan Barat YS Marjitan, kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara IV yang baru saja menjadi subholding PalmCo Jatmiko Santosa, saat pertemuan kedua pihak di Region Office Regional V PTPN IV, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, belum lama ini.
Aspekpir menyatakan keberadaan PalmCo memberikan harapan bagi petani sawit di Kalimantan Barat. "Kehadiran PalmCo dan Pak Jatmiko Santosa memberikan harapan untuk mengatasi ketidakberdayaan petani sawit di Kalimantan Barat selama ini," kata Marjitan.
Untuk itu, dia dan Aspekpir Kalimantan Barat menyatakan siap untuk bekerja sama dengan PalmCo dalam upaya memperkuat petani sawit melalui peremajaan sawit renta.
"Pada akhirnya kami yakin program ini menjadi jawaban ketimpangan produktivitas petani dan perusahaan dan secara tidak langsung akan membantu meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan petani," urainya.
Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) resmi membentuk Subholding PalmCo melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas bertahan dan pemisahan tidak murni aset dan liabilitas PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV.
Dalam pertemuan tersebut, Jatmiko membawa serta empat program unggulan yang berhasil dia terapkan dalam mengaselerasi PSR. Pertama adalah kemitraan dengan pola manajemen tunggal atau single management. Pola tersebut menjadi kunci sukses program PSR yang dilaksanakan di Riau di berbagai kabupaten Provinsi Riau.
Pola manajamen tunggal atau single management mengusung standar tinggi perusahaan, mulai dari penumbangan sawit renta, pemanfaatan bibit sawit unggul bersertifikat, proses penanaman, pemupukan, hingga pemeliharaan untuk diterapkan di areal peremajaan sawit masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat akan memiliki perkebunan sawit dengan produktivitas tinggi dan memangkas ketimpangan produktivitas petani dan perusahaan seperti yang selama ini jamak terjadi.
Pendekatan tersebut kian lengkap dengan pola off taker atau pendampingan perusahaan kepada petani selama proses peremajaan sawit berlangsung. Salah satu wujud pola tersebut adalah skema cash for works untuk para petani mitra sehingga para mereka tetap mendapatkan penghasilan selama peremajaan berlangsung.
Selain itu, Jatmiko juga menyatakan PalmCo siap memberikan pelatihan kepada para petani. Pelatihan tersebut diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan skills dan pengetahuan petani dalam mewujudkan perkebunan berkelanjutan. (M-3)
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
BPDPKS merupakan salah satu Badan Layanan Umum di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo), Gulat ME Manurung, menekankan pentingnya konsistensi regulasi.
“Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia dan lebih dari 16 juta ton diproduksi oleh petani rakyat
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa pengembangan kelapa sawit berkelanjutan turut didorong melalui Indonesia Sustainable Palm Oil Plantation Certification System (ISPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved