Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Kotawaringin Timur (Kotim) Jajaran Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan di Mapolres Kotim pada Jumat (8/12/2023). Proses pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua BNK Kotim, Kepala UPTD Labkesda, Ketua LSM Sikat Narkoba, serta anggota Polres Kotim.
Terhitung sejumlah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.855 kilogram atau 1.855 gram dan karisoprodol sebanyak 698 butir yang diperkirakan totalnya senilai hampir Rp3 miliar. Keseluruhan narkotika dimusnahkan lalu dibuang Polres Kotim dipimpin Kapolres Kotim Ajun Komisaris Besar Sarpani.
Tindakan pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang terlarang di masa mendatang oleh pihak-pihak yang tidak memegang tanggung jawab. Melalui proses ini, diharapkan risiko penyalahgunaan bahan-bahan terlarang dapat diminimalisasi seoptimal mungkin, sehingga dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari penyalahgunaan barang-barang tersebut di masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Baca juga: Pemprov DKI bakal Tutup Klub Malam yang Jadi Tempat Nongkrong Pengguna Narkoba
Sarpani mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan undang-undang yang tertuang dalam Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaaan permusnahan benda narkotika, yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan, untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat. Kapolres berpesan agar lembaga pemerintahan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) dapat bersama dengan pihak kopilisian dalam memerangi peredaran narkotika, karena narkotika merupakan hal yang dapat membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat serta memengaruhi kesehatan pengguna.
"Semoga kegiatan ini menjadi contoh dan dorongan bagi upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah. Kolaborasi antara pihak kepolisian, lembaga pemerintahan, dan LSM menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotim," paparnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/12).
Baca juga: Bawa Ekstasi ke Bali, Dua WN Malaysia Dideportasi Usai Keluar dari Penjara
Kapolres menyampaikan pesan tentang pentingnya sinergi di antara lembaga. Tujuannya mereka mampu menjadi pilar yang memberikan contoh bagi semua lapisan masyarakat dan mendorong semangat untuk menciptakan lingkungan yang aman. Dengan demikian, hal itu memastikan tercipta kesejahteraan bagi masyarakat secara menyeluruh. (Z-2)
SEEKOR hewan liar dilindungi, lutung abu-abu, ditemukan tersengat listrik saat masuk ke kawasan permukiman di Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyatakan siap menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seorang warga di perumahan Bukit Permai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibuat resah dengan kemunculan ular piton yang bersarang di plafon rumah miliknya.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan sarang tawon Vespa affinis. Tawon beracun tersebut sempat menyerang warga.
Rumah toko (ruko) dua pintu di Jalan Samekto, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ludes dilalap si jago merah.
Hujan deras di wilayah hulu berdampak pada terendamnya sejumlah desa di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Seluruh kader Gerindra harus memenangkan Agustiar Sabran pada Pilkada 2024 ini. Gerindra akan menindak kader yang membelot mendukung Agustiar.
Partai Gerindra akan menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra dalam mengusung Agustiar sebagai calon gubernur Kalteng.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Untuk itu Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng mengaktifkan 60 Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap SD, 35, pelaku pembunuh Yudi, warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved