Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Perwakilan Sumatra Barat menilai ada maladministrasi atau kelalaian Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumbar dalam membuka jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi.
Padahal, saat itu Gunung Marapi masih berstatus waspada di level II dan masyarakat tidak boleh mendekati kawah dalam jarak radius 3 kilometer.
"Sangat disayangkan, BKSDA dalam menyusun SOP pendakian ini tidak dimasukan bahwa status Gunung Marapi berstatus level II dan tidak boleh mendekati kawah radius 3 km meter. Pada SOP itu hanya ada larangan untuk tidak berkemah di sekitar kawah atau puncak, bukan larangan untuk mendekat," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Jumat (8/12).
Baca juga : BNPB: 28 Pendaki belum Turun dari Gunung Marapi
Sebagaimana diketahui, tata kelola pendakian Marapi yang membuat 23 orang pendaki sampai ke kawasan puncak, berakhir tragis setelah Marapi erupsi.
Menurut Ombudsman, dari awal memang terlihat tidak ada ketentuan yang dibuat oleh BKSDA tentang itu, begitu juga dengan website dan akun di media sosial BKSDA Sumbar.
"Karena itu kami menduga ada maladministrasi BKSDA yang tidak memasukkan kententuan sesuai dengan himbauan PVMBG tidak boleh medekati radius 3 km dari puncak," tuturnya.
Baca juga : Erupsi Gunung Marapi, BKSDA Sumbar Pantau Migrasi Satwa
Ia melanjutkan, dalam hal ini pihaknya juga akan menelusuri lebih dalam SOP pendaki di posko pendakian, karena ada beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaki seperti peralatan.
"Jangan-jangan BKSDA Sumbar mengizinkan pendaki untuk mendaki padahal sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaki," katanya lagi.
Ade mengatakan, ketika pendakian sistem booking online TWA Gunung Marapi yang dibuka pada Juli 2023 juga luput dari perhatian pemerintah dan pihak terkait yang terlibat. Seharusnya pihak tersebut juga memperhatikan aspek keselamatan bagi pendaki.
Baca juga : Intensitas Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Kembali Meningkat
"Sayangnya kejadian ini juga luput dari perhatian orang-orang yang diajak rapat sama BKSDA seperti Basarnas, Dinas Pariwisata, Bupati Agam dan Tanah Datar serta Pemerintah Provinsi Sumbar," terangnya.
Adel mengaku, beberapa kelompok masyakarat telah berkonsultasi dengan Ombudsman guna melaporkan masalah ini.
"Tapi dalam masalah ini, kami tidak menunggu kelengkapan laporan masyarakat. Dalam Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman, kami diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," tandasnya.
Baca juga : Gunung Marapi di Sumbar Terus Erupsi
Sehingga tanpa menunggu laporan, apalagi masalah ini berkaitan dengan nyawa, masyarakat mengalami kerugian, bahkan nyawa, 23 orang meninggal dunia, pihaknya akan memanggil BKSDA.
Sementara BKSDA Sumatra Barat enggan dipersalahkan dalam persoalan ini. Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati mengatakan awal pembukaan pada Juli 2023, atas permintaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan sektor pariwisata di Sumbar.
"Pendakian ke Gunung Marapi baru dibuka pada Juli 2023. Sebelumnya sempat ditutup selama 7 bulan karena aktivitas erupsi. Pendakian dibuka setelah mendapat dukungan dari seluruh stakeholder, karena banyaknya keinginan masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Gunung Marapi Erupsi Lagi, Tinggi Abu Vulkanik hingga 700 Meter
Stakeholder itu, jelasnya, terdiri atas Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, wali nagari Batu Palano, Aia Angek, dan Koto Baru.
Dian menilai BKSDA Sumbar juga memiliki SOP tentang pendakian. SOP itu seperti jumlah pendaki gunung yang dibatasi.
"Kami memiliki SOP dalam pendakian. Misal dalam mendaki, minimal jumlah pendaki tiga orang. Selain itu, dalam SOP itu menjelaskan pada siang hari semua pendaki tidak boleh mendekati kawah Gunung Marapi," jelas Dian.
Ia juga mengungkapkan, bukan hanya Gunung Marapi yang berstatus level II (waspada), melainkan seluruh gunung berapi yang ada di Indonesia. Dian mencontohkan Gunung Bromo, Kerinci, dan Rinjani. Oleh karena itu, pendakian dibolehkan asal ada mitigasi bencana. (Z-4)
BUNGA rafflesia jenis Tuan-mudae ditemukan mekar sempurna di kawasan Cagar Alam Maninjau Jorong Marambuang, Nagari atau Desa Baringin, Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
Saat ini jumlah dokter yang ada di Sumbar baru berjumlah 4.897 orang, sementara berdasarkan data BPS Tahun 2023, jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.757.205 jiwa.
Maek sendiri dikenal sebagai Negeri Seribu Menhir, yang masih menyimpan misteri tentang peradaban masa lampau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
BUAYA muara sepanjang 3 meter menyerang dua warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Akibatnya, seorang di antaranya meninggal dunia.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
SEORANG warga Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi korban penyerangan seekor beruang saat melakukan aktivitas di kebun. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah.
TIM kedokteran hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan amputasi terhadap tangan kanan induk beruang madu.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved