Sinun Petrus Manuk Penjabat Bupati Lembata

Alexander P Taum
25/8/2016 19:53
Sinun Petrus Manuk Penjabat Bupati Lembata
(Ist)

BUPATI dan Wakil Bupati Lembata periode 2011-2016, Eliazer Yentji Sunur dan Viktor Mado Watun, secara resmi diberhentikan Gubernur NTT, Frans Leburaya, Kamis (25/8). Pemberhentian itu menyusul berakhirnya masa jabatan duet Lembata Baru itu.

Pemberhentian itu didahului pembacaan Keputusan menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lembata serta keputusan pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk sebagai penjabat Bupati Lembata.

Eliazer Yentji Sunur diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo nomor 131.53-4221 THN 2016 sementara Wakil Bupati Lembata, Viktor Mado Watun diberhentikan berdasarkan keputusan Mendagri nomor 132.53-6222 Thn 2016.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjamin keberlangsungan pemerintahan, Gubernur mengangkat Sinun Petrus Manuk menjadi Penjabat
Bupati Lembata berdasarkan keputusan Mendagri nomor 4.1.31/215/2016.

Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lembata kepada penjabat Bupati Lembata dilaksanakan dalam Acara Pengambilan sumpah/Janji Serta pelantikan Penjabat Bupati Lembata oleh Gubernur NTT Atas nama Presiden Republik Indonesia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya