Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Heri Susetyo
24/8/2016 17:28
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/8) memusnahkan 467.465 bungkus atau lebih dari 3,8 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal sitaan itu bernilai lebih dari Rp1,9 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Sebagian besar rokok ini dimusnahkan dengan incinerator di Jalan Sumber Suko 842 Lawang, Kabupaten Malang.

"Karena jumlahnya banyak tidak memungkinkan kami musnahkansendiri di sini sehingga kami meminjam incinerator sebuah perusahaan di Lawang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Nur Rusyidi.

Rokok yang dimusnahkan adalah rokok ilegal karena tidak membayar cukai kepada pemerintah. Produsen rokok ini memasang cukai palsu atau cukai bekas pada bungkus rokok yang siap diedarkan ke pasar.

Rokok ilegal ini hasil tangkapan petugas bea cukai periode Agustus 2015 hingga Januari 2016. Ratusan ribu bungkus rokok ilegal ini disita dari sejumlah tempat penjualan rokok di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya