Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kepala Desa di Temanggung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih

Tosiani
23/11/2023 20:51
Kepala Desa di Temanggung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih
Ilustrasi korupsi(Dok. MI)

KEPALA Desa Tlahap di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah periode 2016-2022 berinisial IR, 38 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih senilai Rp450 juta. 

Ia dinilai melaksanakan pembangunan dengan menunjuk pelaksana sendiri tanpa melalui musyawarah desa. Semestinya hal itu dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Ajun Komisaris Budi Raharjo menerangkan, pembvangunan sarana air bersih tersebut dilaksanakan di atas tanah milik tersangka yang sudah menjadi jamina hutang senilai Rp350 juta di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek wilayah Kabupaten Wonosobo pada tahun 2017.

Baca juga : DPO Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Ditangkap Kejagung

"Tersangka tidak dapat melunasi utang, sehingga tanah itu dilelang, dan kepemilikan tanah itu berpindah ke tangan orang lain. Namun tersangka malah menghibahkan tanah itu untuk pembangunan sarana air bersih, padahal itu sudah jadi milik orang lain," kata dia, Kamis (23/11).

Setelah dibangun, lanjut dia, sarana air bersih itu tidak dapat dimanfaatkan karena memang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai proyek tersebut. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh insfpektorat tingkat kabupaten. Nilai total kerugian keuangan negara mencapai Rp449.968.712.

"Dari penyelidikan, aset desa hilang, kemudian setelah pekerjaan pembangunan selesai, sarana air bersih itu tidak dapat dimanfaatkan," kata dia.

Pihak Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu bendel surat perjanjian kredit, surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu unit bangunan bak penampungan air bersih atau reservoir berupa instalasi. Serta satu unit kincir air beserta instalasinya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya