Polda Aceh Tangkap Penilap Pajak

MI
24/8/2016 08:24
Polda Aceh Tangkap Penilap Pajak
(Antara)

POLDA Aceh menangkap Muslem Syammaun, mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Bireuen, karena menggelapkan pajak senilai Rp27 miliar dari APBD 2007-2010. Pelaku memasukkan potongan pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara ke rekening pribadinya.

“Pelaku melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang dengan tidak menyetor potongan pajak PPH dan PPN ke kas negara. Total pajak yang seharusnya dibayarkan selama empat tahun itu mencapai Rp70 miliar lebih, tapi tersangka hanya menyetor Rp43 miliar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, kemarin.

Dari total kerugian negara sebesar Rp27 miliar, penyidik bisa menyita uang tunai Rp4 miliar lebih, 4 bidang tanah, 1 bidang kebun, dan 1 toko di Bireuen dan Lhokseumawe. (FD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya