Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPAL-KAPAL milik Kementerian Perhubungan terus membantu pencarian korban kapal kayu angkutan penumpang atau pompong yang tenggelam di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (21/8).
"Kapal-kapal yang membantu pencairan korban kapal tenggelam tersebut adalah kapal patroli milik Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut yaitu KN 521, KN 431, KN 50008, KN 50040, dan KN 547," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, di Jakarta, Senin (22/8).
Hemi mengatakan berdasarkan informasi dari tim gabungan SAR, hari ini kembali ditemukan empat korban yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. "Jadi tinggal satu korban lagi yang belum ditemukan," tegasnya.
Dia menjelaskan tim gabungan tersebut terus berusaha mencari korban yang belum ditemukan dan pada proses evakuasi hari ini. Gubernur Kepulauan Riau juga turut memantau proses evakuasinya.
Terkait penyebab tenggelamnya kapal, Hemi mengatakan bahwa tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut.
Kapal yang membawa penumpang yang terdiri atas satu pengemudi, dua anak-anak, dan 14 orang dewasa tersebut diketahui tenggelam sekitar pukul 11.15 WIB pada Minggu (21/8).
"Kemarin sudah ditemukan 12 orang penumpang, di mana dua penumpang mengalami luka-luka dan 10 orang meninggal dunia," ujarnya.
Kemenhub terus mengimbau kepada perusahaan pelayaran agar selalu memantau Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub yang memberikan instruksi agar tidak melakukan pelayaran apabila ada potensi cuaca buruk serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.
Kapal pompong merupakan kapal tradisional di bawah tujuh gross tonase (GT). Sesuai aturan, pengawasan kapal di bawah tujuh GT dilakukan oleh pemda setempat. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved