Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Johni Asadoma membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Boking pada 2017. Kasus ini merugikan negara Rp16,5 miliar dari anggaran Rp17,4 miliar.
Sejak diresmikan pada 2019, rumah sakit yang dibangun di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, itu sama sekali belum dimanfaatkan karena tembok gedung retak dan beberapa bagian bangunan sudah roboh. Lima tersangka dalam kasus ini ialah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Brince Yalla, Kontraktor Pelaksana yang meminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi Andrew Feby Limanto, Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Mardin Zendrator, Direktur PT Indah Karya (Persero) Guskaryadi Arief, dan Direktur CV Desakon Perwakilan Timor Tengah Selatan Hamka Djalil.
Menurutnya, tersangka Mardin Zendrator meminjamkan bendera perusahaannya kepada Andrew Feby Limanto dengan fee Rp250 juta. Adapun Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan. Untuk material bangunan dan pekerjaan fisik rumah sakit dilakukan oleh Andrew Feby Limanto.
Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Kasus Korupsi RS Boking Ditahan
Kemudian, tersangka Guskaryadi Arief yang bertugas sebagai konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp821.922.000. "Dalam melaksakana pernencanaan pembangunan rumah sakit hanya melibatkan lima tenaga ahli dari 16 tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kontrak," kata Irjen Johni Asadoma dalam keterangan pers yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Arya sandi, Dirkrimsus Polda NTT Kombes Kaswandi Irwan, dan Wadir Dirkrimsus AKB Yoce Martin Dakan.
Dia menyebutkan, sampai pembangunan rumah sakit rampung, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, tetapi telah menerima pembayaran 64% dari nilai kontrak perencanaan. Untuk tersangka Hamka Djalil tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena ia memang tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti yang disebutkan dalam kontrak, tetapi tetap menerima pembayaran sesuai kontrak Rp199.850.000.
Baca juga: Komodo Kembali Serang Warga
Penyidik Polda NTT menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minial Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Z-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved