Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, Kecuali

Akmal Fauzi
30/7/2024 12:00
Jokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, Kecuali
Ilustrasi(Freepik)

RUMAH sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan itu pemerintah menekankan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Selama ini, pemberian sufor semakin mudah dilakukan karena penjualan produk pengganti air susu ibu (ASI) bebas dilakukan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Baca juga : Kedai Kopi di Mall Bogor Junction Terbakar, 1 Satpam Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27.

Pada Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi di mana ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam kondisi ini, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.

Selain itu, pihak rumah sakit juga dilarang mempromosikan sufor sebagai pengganti produk air susu ibu. Pasal 31 ayat (2) menyatakan, "Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya."

Baca juga : WHO Ungkap Kemajuan Rehabilitasi Rumah Sakit al-Shifa di Gaza

Sementara itu, dalam Pasal 32 disebutkan bahwa pemberian susu formula bayi bisa dilakukan dalam situasi bencana atau keadaan darurat. "Dalam hal terjadi bencana atau keadaan darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," tulis Pasal 32 ayat (2).

PP ini juga mengatur sejumlah larangan dalam pemberian susu formula, termasuk promosi di rumah sakit. Dalam Pasal 33 huruf a disebutkan bahwa produsen susu formula dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Pada huruf b dan c kemudian disebutkan bahwa produsen susu formula dilarang memberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah dan dilarang memberikan potongan harga atau tambahan dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya