Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RUMAH sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan itu pemerintah menekankan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Selama ini, pemberian sufor semakin mudah dilakukan karena penjualan produk pengganti air susu ibu (ASI) bebas dilakukan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Baca juga : Kedai Kopi di Mall Bogor Junction Terbakar, 1 Satpam Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27.
Pada Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi di mana ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Sementara itu, dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam kondisi ini, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.
Selain itu, pihak rumah sakit juga dilarang mempromosikan sufor sebagai pengganti produk air susu ibu. Pasal 31 ayat (2) menyatakan, "Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya."
Baca juga : WHO Ungkap Kemajuan Rehabilitasi Rumah Sakit al-Shifa di Gaza
Sementara itu, dalam Pasal 32 disebutkan bahwa pemberian susu formula bayi bisa dilakukan dalam situasi bencana atau keadaan darurat. "Dalam hal terjadi bencana atau keadaan darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat," tulis Pasal 32 ayat (2).
PP ini juga mengatur sejumlah larangan dalam pemberian susu formula, termasuk promosi di rumah sakit. Dalam Pasal 33 huruf a disebutkan bahwa produsen susu formula dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Pada huruf b dan c kemudian disebutkan bahwa produsen susu formula dilarang memberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah dan dilarang memberikan potongan harga atau tambahan dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual. (P-5)
UNTUK bisa menghasilkan air susu ibu (ASI) yang lancar, seorang ibu menyusui tidak hanya membutuhkan asupan makanan dan minuman yang cukup dan bergizi.
Berikut beberapa pompa ASI yang bisa dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Secara medis, ASI tidak memberikan manfaat signifikan untuk orang dewasa karena nutrisi dalam ASI tidak memenuhi kebutuhan nutrisi mereka.
Daun kelor ternyata menyimpan banyak manfaat bagi ibu menyusi dan asi yang dihasilkan. Simak penjelasannya berikut.
ASI terdiri dari foremilk dan hindmil. Yang membedakan keduanya ialah kandungan dalam asi tersebut. Simak penjelasannya.
Sejumlah ibu mengeluhkan ASI mereka sedikit. Ini penyebab dan cara mengatasinya.
Ingin membeli dot bayi? Berikut beberapa rekomendasi dot bayi yang bisa dipilih orangtua.
Ada beberapa jenis pompa ASI yang dapat ibu gunakan. Berikut jenis-jenis pompa yang bisa digunakan.
Jumlah bayi yang mendapat ASI eksklusif pada 2018 sekitar 6,5%, kemudian turun pada 2021 menjadi 52,5%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved