Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATU keluarga asal Yordania jadi pengemis di Bali karena kehabisan uang. Pasangan berinisial AS dan FA, serta seorang balita mengemis di kawasan Kuta dan Seminyak. Aksi itu membuat mereka diamankan Satuan polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Badung.
Kepala SatPol PP Kabupaten Badung I Gusti Ketut Surya Negara saat dikonfirmasi Kamis pagi (26/10) penangkapan itu sebagai penegakan aturan di Badung. "Intinya, bukan karena mereka WNA yang mengemis kita tangkap. Tetapi semua orang yang mengemis di jalanan akan kita tindak. Kita perlakukan sama," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan mengemis di Kabupaten Badung melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
Baca juga: Lagi! WNA Kembali Terlibat Keributan di Bali
Surya Negara mengaku pasangan suami istri tersebut sangat viral di berbagai platform media sosial. Petugas akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan WNA tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak SatPol PP Kabupaten Badung akhirnya menyerahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra menjelaskan terelah menerima penyerahan keluarga tiga orang itu. "Terkait berita viral dan pengaduan masyarkat mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dua Bule Australia Dihajar Massa di Kawasan Canggu Bali
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (laki-laki,25), FA (Perempuan, 21) serta satu anaknya yang masih balita. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izinn tinggal sampai 29 Oktober 2023.
Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," terang Suhendra. (Z-3)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Kementerian Negeri Yordania mengecam persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
KEPALA Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengecam Israel yang mengabaikan permintaan dunia internasional mengenai perluasan akses pengiriman bantuan ke Jalur Gaza, Palestina.
Suhu panas mencapai 47 derajat celsius di Mekah pada Minggu (16/6), suhu yang diperkirakan akan berlanjut pada Senin (17/6).
Prabowo mengatakan Indonesia prihatin terhadap krisis yang saat ini masih terjadi, terlebih melihat jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Pengemis dan gelandangan menjadi yang paling banyak dijangkau dengan jumlah sebanyak 1.274 orang.
PETUGAS Satpol PP Jakarta Selatan mengamankan seorang lansia berinisial Y, 72, itu diamankan saat sedang memulung di JPO Senayan dengan membawa uang Rp18 juta.
Dinas Sosial DKI Jakarta akan menempatkan pengemis, pengamen, gelandangan yang ditertibkan oleh Satpol PP ke panti untuk mendapatkan rehabilitasi berupa pembinaan.
Sebanyak 1.631 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama Februari dan Maret.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved