Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA orang kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan pengunduran diri. Mereka merupakan bakal calon legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, tiga orang kepala desa yang mengajukan pengunduran diri berasal dari Kecamatan Cikadu, Bojongpicung, dan Sukaresmi. Iwan menuturkan sejak awal memasukinya tahapan pencalonan, ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri.
"Data terakhir yang masuk ke kita sesuai permohonan, ada tiga orang yang maju sebagai bakal calon legislatif. Secara otomatis, sesuai aturan, setiap aparatur desa yang akan mencalonkan legislatif harus mengundurkan diri," kata Iwan kepada Media Indonesia, Minggu (15/10).
Baca juga: Dipecat PDIP, Cinta Mega Nyaleg Pakai Bendera PAN
Permohonan pengunduran diri dari ketiga kepala desa itu sudah disetujui Bupati Cianjur. Selanjutnya Dinas PMD menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU Kabupaten Cianjur.
"KPU juga terus berkoordinasi seandainya masih ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif," ujar mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur ini.
Baca juga: Relawan Anies Silaturahmi ke Ponpes Al Hikmah Brebes
Iwan menegaskan akan menindak seandainya ditemukan kepala desa yang maju sebagai bakal calon legislatif, tapi belum mengajukan pengunduran diri. Bentuk tindakannya pemberhentian.
"Tapi kita imbau dulu segera membuat surat pengunduran diri. Pengunduran diri juga harus sepengetahuan pak camat. Sejauh ini hasil pengamatan kami serta keterangan dari camat, tidak ada lagi (kepala desa) yang maju sebagai bakal calon legislatif," jelasnya.
Menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, Iwan mengingatkan kepala desa agar menjunjung netralitas. Imbauan itu diperkuat juga terbitnya surat edaran dari sekretaris daerah Kabupaten Cianjur tentang netralitas bagi pegawai pemerintah.
"Secara umum sudah ada surat edaran dari pak sekda kaitan netralitas, baik untuk kalangan pegawai ASN, pegawai non-ASN, kemudian aparatur di tingkat kecamatan dan desa. Memang aturannya seperti itu," pungkasnya. (Z-3)
Paul Dans, pemimpin Project 2025 yang bernaung di bawah Heritage Foundation, mengundurkan diri dari posisinya, jika Donald Trump menang pada pemilihan November.
Pemimpin dunia merespons pengumuman Presiden Joe Biden yang memutuskan tidak mencalonkan diri lagi dalam pemilihan tahun ini, serta mendukung Wakil Presiden Kamala Harris.
Presiden Joe Biden mengumumkan pengunduran dirinya. Keputusan ini diambil setelah tekanan yang meningkat dari berbagai pihak.
Donald Trump dan Partai Republik dengan cepat menanggapi keputusan Joe Biden untuk tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilihan presiden 2024.
Presiden AS Joe Biden mengumumkan pengunduran dirinya dari pencalonan pemilihan ulang, menyatakan demi kepentingan terbaik partai dan negara.
Projo sebut mundurnya Gibran dari Walikota Solo secara tidak langsung menguntungkan kader PDIP, yakni Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisi Gibran.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved