Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa

Mediaindonesia.com
14/10/2023 12:50
Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa
.(.)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memantau kasus dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jawa Tengah. Kabar ini mencuat pasca muncul kesaksian soal praktik jahat di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jateng tersebut.

"Kompolnas akan pantau dengan melakukan koordinasi dengan pengawas internal terkait isu backing di Karimunjawa," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/10).

Pengawas internal yang dimaksud ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (divpropam) Mabes Polri.  
 
Yusuf menyampaikan ada mekanisme yang dimiliki Kompolnas guna menggali keterangan oknum petinggi polisi yang diduga bermasalah. Proses ini agar Kompolnas dapat mendapat gambaran utuh mengenai suatu perkara pidana yang diduga melibatkan oknum petinggi polisi. "Kedua, sebagaimana lazimnya kewenangan Kompolnas meminta klarifikasi," ucap Yusuf.

Hasil klarifikasi dari Kompolnas tersebut berikutnya bisa diproses lebih lanjut oleh Mabes Polri. Sehingga kalau nantinya ditemukan pelanggaran maka oknum polisi bermasalah itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan Korps yang dimiliki Bhayangkara. "Dengan permintaan klarifikasi tersebut, pihak pengawas internal akan menindaklanjuti dengan mekanisme dalam internal Polri," ujar Yusuf.

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM) Ahmad Gunawan yang viral di media sosial.

Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Gunawan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini menurut Gunawan sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan.

Pemilik Grand Mega Diving Resort & SPA, MW binti Z, di berbagai media sudah membantah kayu yang dia datangkan dari Kumai, Kalteng, statusnya bodong. "Semua kayu kami selalu ada dokumen resmi dari Perhutani. Mungkin ini cuma mereka yang tidak tahu dan tidak mengerti Pak," kata Megawati, Kamis (5/10). (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya