450 Napi di Jatim Mendapat Remisi

Faisol Taselan
17/8/2016 17:59
450 Napi di Jatim Mendapat Remisi
()

BERSAMAAN dengan perayaan HUT Kemerdekaan ke 71, 450 narapidana yang tersebar di 39 Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur, meliputi 38 Lapas dan 1 pemasyarakatan militer mendapatkan remisi umum (RU) II.

"RU II merupakan narapidana yang bebas pada tanggal 17 Agustus dan telah habis masa pidananya dikarenakan mendapatkan remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Budi Sulaksana di Surabaya, Rabu (17/8).

Selain RU II, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan RU I, yakni napi yang masih menjalani sisa tahanannya di dalam Lapas/Rutan sebanyak 6.878 orang. Total napi yang tahun ini mendapat remisi yakni 7.328 orang dari 19.445 orang tahanan se Jawa Timur.

Berdasarkan usia, nara pidana yang mendapat remisi berjumlah 327 orang terdiri RU I 308 orang dan RU II 19 orang. Untuk usia anak, yang mendapat remisi 93 orang terdiri atas RU I 87 orang dan RU II 6 orang.

Menurutnya,pada Remisi Hari Kemerdekaan, napi yang mendapatkan remisi mencapai 66% dibandingkan napi yang tidak mendapatkan remisi. "Napi yang tidak mendapat remisi diantaranya disebabkan masa menjalani pidananya belum mencapai 6 bulan, jenis kejahatanya narkoba dengan pidana lebih dari 5 tahun, kejahatan korupsi, dan kejahatan teroris (PP 99) dan masih diusulkan ke pemerintah pusat," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya