Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 150 narapidana (Napi), dari 3.344 warga binaan yang tersebar di 25 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, dinyatakan bebas.
"Narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung bebas hari ini sebanyak 150 orang, itu dari 21 lapas dan ruta . Karena empat rutan, yaitu Sinjai, Sengkang, Soppeng dan Enrekang, tidak ada yang mendapat remisi bebas. Mereka hanya dapat remisi sebahagian," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Sahabuddin Kilkoda di Lapas kelas I Makassar, Rabu (17/8).
Sahabuddin juga menjelaskan, bagi warga binaan untuk kasus tindak pidanan tertentu, seperti tindak pindana korupsi, penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana tertentu lainnya di atas lima tahun sebanyak 237 orang yang telah diusulkan mendapat remisi dan meunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Narapidana yang mendapatkan remisi umum sebanyak 3.334 orang tersebar di sembilan Lembaga Permasyarakat, 15 Rumah Tahanan Negara klas I dan Permasyarakatan Militer Makassar," seru Sahabuddin.
Secara rinci, narapidana mendapatkan remisi enam bulan sebanyak 47 orang, remisi lima bulan 212 orang, empat bulan 225 orang. Tiga bulam 663 orang, remisi dua bulan 776 orang dan satu bulan remisi sebanyak 1.301 orang dengan jumlah total 3.194 orang narapidana.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan ke-2 PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yosonna H Laoly dalam sambutannya, yang dibacakan Gubernur Sulsel, Syahrul.Yasin Limpo menyampaika ucapan selamat kepada kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari ini mendapat remisi, khususnya yang dinyatakan bebas.
Dari 150 yang bebas tersebut, tiga orang diantaranya dari pemasyarakata militer Makassar. Sayangnya, yang hadir saat diberi surat remisi bebas, hanya dua diantaranua yang hadir, yaitu Jemmy Mairuhu dan Eddy Hartono. Masing-masing dapat remisi sebula dan dinyatakan langsung bebas. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved