Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya angkat bicara soal pelarangan gedung milik pemerintah digunakan untuk kegiatan politik. Dia menegaskan gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
"Kami sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk di gedung milik pemerintah. Tapi, tidak untuk kegiatan politik," ujarnya, Senin (9/10) malam.
Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 soal Imbauan tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca juga : Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Wakaf NU dan Persatuan Islam di Garut
Menurut Bey, pihaknya akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh."
Baca juga : Hadir di Kota Bandung, Museum Patah Hati Siap Hibur Warga
Inventarisasi itu tidak hanya untuk gedung milik pemerintah provinsi, tapi juga semua gedung lain. Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran terkait.
Sementara itu, soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik, menurut Bey, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh. Yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Satu hari menjelang acara, ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN, karena mereka menemukan ada baliho bakal capres-cawapres. Sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan seperti kampanye sebelum kampanye," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Bey, Dinas Pariwisata menyatakan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan. Pemohon mengerti bahwa izin kami cabut. Namun ada kebijakan memberikan izin kegiatan tapi hanya di halaman," pungkas Bey. (Z-5)
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
Tindakan calon siswa dan orangtua itu telah melanggar Peraturan Gubernur dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024. Karena itu, status diterima calon siswa didiskualifikasi
Persib Bandung berhasil menjuarai Liga 1 setelah mengalahkan Madura United. Mereka akan diarak di Kota Bandung, Sabtu, 1 Juni.
Usai mengalahkan Madura United, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin yakin Persib bisa menjadi juara BRI Liga 1.
Kisah perjuangan mengembalikan Sungai Citarum bebas polusi dituangkan dalam buku Citarum Harum: Caring for Rivers Saving Lives.
Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin yang membatasi study tour hanya di wilayah Jabar memicu polemik.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pesan penting kepada Anies Baswedan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Sudaryono menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Tengah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dipastikan akan maju mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng).
BAWASLU sedang mengkaji dugaan praktik kecurangan yakni dukungan kepala desa Semampir di Kabupaten Pati dengan deklarasi bakal calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
Ketum NasDem Surya Paloh menyatakan akan mempertimbangkan faktor elektabilitas dalam menentukan apakah Ahmad Sahroni layak maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Proses pertemuan dengan bakal calon gubernur merupakan tahap awal dan masih ada beberapa tahapan proses selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved