Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DENGAN semakin kondusifnya suasana di Rempang yang , jumlah warga yang ikut program relokasi terus bertambah. Saat ini tercatat sudah 16 warga yang ikut program relokasi. Sementara 341 KK sudah mendaftar dan 498 KK berkonsultasi.
Jumlah tersebut sudah mencapai 30% dari jumlah penduduk di wilayah kelurahan Sembulang yang akan terdampak proyek Rempang Eco City seluas 2000 ha.
Salah seorang warga yang ikut program relokasi adalah Wulan Ratna Sari memutuskan untuk relokasi karena percaya bahwa pemerintah memiliki itikad baik memajukan Rempang. Bersama suami dan 4 anaknya, warga Sembulang Camping RT 02/ RW 02, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam itu mengaku mendapatkan keuntungan karena mendapatkan lahan pengganti seluas 500 m2, bersertifikat hak milik, biaya kontrak rumah dan biaya masa tunggu Rp 1.200.000 per jiwa atau 7.200.000/ bulan
Wulan telah menerima uang sewa rumah sebesar Rp4.500.00 untuk 3 bulan. Ia memilih sendiri rumah sewa di Perumahan Centre Park Blok H No 26, Batam Centre, serta telah menerima biaya hidup dari BP Batam.
Di Rempang ia memiliki tanah seluas 2 hektar. Bersama suami dan anak-anaknya, lahan pertanian itu ditanami palawija. Hasilnya dijual ke tengkulak yang rutin membeli hasil panennya langsung di ladang.
Wulan berharap, kelak jika proyek Rempang Eco City sudah terwujud, ia dapat menjual hasil pertaniannya langsung ke perusahaan.
“Saya dan keluarga tidak ragu untuk ikut relokasi. Tanah saya nantinya mendapatkan serifikat hak milik, juga akan banyak kemajuan bagi Rempang. Saya percaya,” ujarnya.
Pindah secara mandiri juga dilakukan Rio Suwandi, warga Pasir Panjang Rempang. Ia memutuskan untuk pindah secara mandiri pada awal bulan ini. Ia pindah ke daerah Tembesi.
“Harapan kami ke depannya, apa yang dijanjikan pemerintah dipenuhi. Pemerintah jangan sampai ingkar janji,” ujar Rio.
Senada, Yuliana, Warga pasir Panjang juga siap digeser. Ia mendapatkan rumah di daerah Batu Aji. “Saya pindah tidak dipaksa. Tidak benar jika ada berita soal pemaksaan terhadap warga untuk pindah. Kita pindah sukarela, bahkan warga bebas memilih rumah tinggal sementara,” jelas Yuliana.
Terpisah, Kepala BP Batam Muhamad Rudi menegaskan bahwa sesuai perintah Presiden Jokowi bahwa warga terdampak harus mendapatkan ganti untung.
“Saya tidak mau warga menjadi susah. Justru sebaliknya harus mendapatkan keuntungan akibat pergeseran dan mendapatkan manfaat ekonomis dengan adanya industri di Pulau Rempang nantinya,” tegas Rudi. (RK/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved