Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Yogyakarta menyediakan anggaran sebesar Rp400 juta untuk membangun ruang-ruang merokok. Langkah ini untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Bangunan Gedunh dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana menjelaskan pembangunan ruang merokok yang baru ini tidak hanya di kompleks perkantoran Pemkot Yogyakarta tetapi juga di luar kantor.
"Tahun ini ada penambahan ruang khusus merokok di dalam dan di luar kompleks Balai Kota Yogyakarta," kata Hari, Selasa (16/8).
Tambahan ruang khusus merokok tersebut, imbuhnya, ditujukan untuk memberikan fasilitasi kepada perokok aktif agar tidak merokok sembarangan dan tidak mengganggu lingkungan serta orang lain yang tidak merokok.
"Dari peraturan yang ada, merokok itu tidak dilarang tetapi diharapkan dapat merokok di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, lelang pembangunan ruang khusus merokok memasuki proses penandatanganan kontrak sehingga pemenang lelang bisa segera melakukan pembangunannya.
Kompleks Balai Kota Yogyakarta sudah dilengkapi dengan ruangan khusus merokok yang berada di area parkir taman air mancur. Ruangan tersebut berbentuk seperti pendopo yang dilengkapi dengan sejumlah kursi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 ditetapkan sejumlah lokasi larangan merokok di antaranya adalah fasilitas layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana olah raga, transportasi umum, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.
Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2016 ini. Selain ruangan khusus merokok, setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta untuk menyiapkan ruangan khusus untuk merokok di tiap gedung atau kantor.
Sesuai peraturan, di seluruh daerah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok maka tidak lagi diperbolehkan kegiatan menjual rokok, dan tidak menerima sponsor rokok. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved