Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGELOLAAN sampah di DI Yogyakarta akan terdesentralisasi, dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, TPA Piyungan yang saat ini digunakan oleh Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta akan ditutup.
Saat ini dua kabupaten yang tidak membuang sampah di TPA Piyungan ialah Kulonprogo dan Gunungkidul.
"Kita sudah punya kesepakatan, sampah (akan dikelola masing-masing) kabupaten dan kota," kata Tri Saktiyana, Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, belum lama ini.
Baca juga : Pemkot Yogyakarta Kaji Investasi Pengolahan Sampah dari Korea
Namun, imbuhnya, Pemda DIY tetap akan memberi dukungan dalam pengelolaan sampah tersebut.
Sebagai contoh, Sri Sultan telah mempersilahkan pemerintah kabupaten/kota menunjuk tanah kas desa yang akan digunakan sebagai tempat pengelolaan dan pengolahan sampah, nanti akan diizinkan untuk menggunakannya sebagai tempat pengelolaan dan pengolahan sampah.
Baca juga : Pemerintah DIY Berencana Utang ke Bank untuk Bangun Infrastruktur Pengelolaan Sampah
TPA Piyungan sebagai TPA Regional di DIY hanya akan beroperasi sampai 2024. Setelah ditutup, pengelolaan dan pengolahan sampah nantinya akan berada di masing-masing kabupaten dan kota.
Sementara itu, Pemkot Yogyakarta juga sudah membuat ancang-ancang terkait pengelolaan sampah secara desentralisasi tersebut. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menyampaikan, dua TPST 3R Nitikan dan Karangmiri akan dikembangkan sehingga bisa mengelola dan mengolah sampah lebih baik.
Misalnya, pihaknya sudah menganggarkan peningkatan sarana dan prasarana di TPST 3R Nitikan dengan membeli satu unit alat pembakar sampah. Kapasitas alat tersebut bisa membakar 10 ton per hari.
Untuk TPST 3R di Karangmiri, pihaknya akan menyiapkan mesin untuk mengepres sampah. "Ini (TPST 3R Karangmiri) diproyeksikan bisa mengelola sekitar 30 ton sampah per harinya," tutup Agus. (Z-4)
Keduanya berperan sebagai sepasang suami istri yang tinggal di sebuah permukiman TPST Bantargebang.
Kesejahteraan dan keselamatan kerja para pemulung perlu mendapat perhatian karena mereka punya peranan penting dalam pengumpulan sampah
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Jakarta sebagai kota global harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam pengurangan sampah dari sumber di lingkungan masyarakat.
Kepala BPBD mengatakan kebakaran TPST Bantargebang berhasil dipadamkan pada Minggu (29/10) malam.
Kebakaran terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Asap pertama terlihat di TPST yang dikelola Pemprov DKI itu pukul 14.00 WIB.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved