Denda PT NSP Buat Efek Jera

Dwi Apriani
14/8/2016 10:44
Denda PT NSP Buat Efek Jera
(Antara/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin kasus gugat­an kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap PT National Sago Prima (NSP) membuat jera dan perusahaan lain turut mencegah karhutla.

Dalam kasus itu, PT NSP dihukum membayar ganti rugi dengan total Rp1,07 triliun kepada KLHK atas karhutla seluas 3.000 ha di lahan kon­sesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“Kasus ini bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, melainkan juga membuat jera serta agar tidak terulang kembali kasus-kasus kejahatan yang dilakukan per­usahaan dengan membakar hutan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perdata KLHK terhadap PT NSP. “Jadi, kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja, dibakar orang lain, perusahaan, maupun bencana, itu tetap tanggung jawab dia (pemegang izin),” ucap kuasa hukum KLHK, Patra M Zein di Jakarta (Media Indonesia, 13/8).

Rasio mengatakan KLHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang memegang prinsip in dubio pro natura atau berpihak pada lingkungan.

Hukuman untuk PT NSP ialah membayar denda sebesar Rp1,07 triliun yang terdiri atas Rp319,2 miliar untuk ganti rugi dan sisanya untuk tindakan pemulihan.

Senada dengan itu, Patra M Zein mengapresiasi majelis hakim yang merujuk Permenhut Nomor 12/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan sebagai dalil yang digunakan KLHK untuk menggugat NSP.

Patra menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan, pemegang izin usaha bertanggung jawab atas kebakaran hutan, baik disebabkan kelalaian, kesalahan sengaja dan tidak disengaja, dibakar per­usahaan yang bersangkutan, maupun akibat bencana.

“Hakim yang memberi putusan ini menganut aturan strict liability (tanggung jawab mutlak). Jangan sampai kebakaran sudah 10 ribu hektare dan tidak ada saksi mata, perusahaan bisa bilang bukan mereka yang membakar. Kalau semua majelis hakim mengikuti putusan ini, tidak ada lagi perusahaan yang berdalih,” ujar Patra.

Eksekusi
Patra mengatakan saat ini KLHK juga tengah mempersiapkan proses eksekusi bersama PN Meulaboh atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap karhutla yang dilakukan PT Kalista Alam dengan ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

Selain itu, KLHK telah memasukkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 18 Juli 2016 atas karhutla oleh PT Waringin Agro Jaya di Sumatra Selatan dan gugatan terhadap empat perusahaan sedang dipersiapkan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan lima provinsi di Indonesia ditetapkan sebagai provinsi siaga kebakaran hutan, yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin mengatakan pihaknya mencetuskan siaga darurat karhutla di Sumsel sejak awal Maret 2016. “Kebakaran di Ogan Ilir dan OKI sudah dipadamkan. Penyebabnya bisa macam-macam. Kita tetap waspada karena ini sudah masuk musim kemarau,” ucapnya. (RK/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya