Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan Rp115.027.375 kepada ahli waris Jaka Sarwana, perangkat Desa Kebonharjo, Polanharjo, Klaten, yang meninggal dunia karena sakit.
Santunan diserahkan di rumah duka langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, kepada ahli waris yang diwakili anak ketiga almarhum, Devian Aldo Firmansyah, Rabu (13/9).
Penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Jaka Sarwana, disaksikan Kepala Desa Kebonharjo Sukamto, serta Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Klaten Bambang HS dan Arif Zubaidi, pengurus Nayaka Praja Menunggal.
Baca juga: Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pekerja Disabilitas
Santuan Rp115,027 juta yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Jaka Sarwana meliputi jaminan kematian (JKM) Rp42 juta, jaminan hari tua (JHT) Rp1,3 juta, jaminan pensiun (JP) Rp2,7 juta, dan beasiswa anak
Rp69 juta.
Bersamaan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Yayasan Nayaka Praja Manunggal PPDI Kabupaten Klaten juga menyerahkan dana purnatugas dan tali asih perangkat desa Rp10 juta kepada ahli waris almarhum Jaka Sarwana.
Baca juga: Penuh Risiko, Seluruh Atlet Tinju HSS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Desa Kebonharjo Sukamto menjelaskan Jaka Sarwana, 57, meninggal karena sakit, Selasa (12/9). Ayah tiga anak ini menjadi perangkat desa selama 30 tahun, dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar tiga tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, dalam penyerahan santunan kepada ahli waris sekaligus menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga atas meninggalnya Jaka Sarwana.
"Kehadiran kami juga menyerahkan santunan Rp115,027 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan almarhum. Terutama beasiswa Rp69 juta untuk anak harus dimanfaatkan sampai selesai kuliah," pesannya.
Dalam kesempatan itu, Heru Siswanto juga mengajak warga lainnya, seperti petani dan pekerja informal termasuk asisten rumah tangga, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Ketua PPDI Kabupaten Klaten, Bambang HS, saat ditemui menyebutkan 3.000-an anggota PPDI se-Kabupaten Klaten. Dari jumlah itu, sekitar 2.550 perangkat desa yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat desa di Kabupaten Klaten untuk segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya murah, hanya Rp16.800 per bulan," katanya.
(Z-10)
Pembayaran klaim adalah bukti nyata pelayanan perseroan sebagai penyedia layanan asuransi.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten (Jateng) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Joko Sutikno,
SENGKETA lahan MAN 1 Cianjur di Kelurahan Sawahgede Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, sampai saat ini belum kunjung ada penyelesaian.
Santunan ini merupakan penyempurnaan program Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terkait santunan kematian. Sebelumnya, masyarakat mendapatkan santunan sebesar Rp4 juta.
BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan kematian dan manfaat beasiswa anak sebesar Rp657 juta.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
Momentum berbagi kepada anak yatim dijadikan sarana untuk melayani masyarakat lebih baik lagi, serta mempererat ukhuwah islamiyah agar mendapat limpahan rahmat dan keberkahan Allah SWT.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santuan jaminan kematian sebesar Rp197,9 juta kepada ahli waris Sritomo, karyawan KUD Jatinom, Klaten.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja lalu lintas terhadap pekerja agar tidak menimbulkan kemiskinan baru.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Sukadi Padmo Wiyono, Ketua RT di Desa Kemiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved