Pemilik 17 Kilogram Sabu Lolos Dari Hukuman Mati

Puji Santoso
12/8/2016 17:36
Pemilik 17 Kilogram Sabu Lolos Dari Hukuman Mati
(ANTARA)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Julianto, terdakwa kasus 17 kilogram sabu. Julianto merupakan narapidana Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting menyatakan Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2,
pasal 132 UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika. "Memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," katanya saat membacakan putusannya, Jumat(12/8).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Lamria Sianturi pada yang menuntut vonis mati. Dalam putusannya hakim Sabarulina menyampaikan beberapa pertimbangan yang meringankan yakni terpidana tersebut menurutnya selalu berkelakuan baik selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan yakni yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya