Mensos Deklarasi Pangkalpinang Bebas Gelandangan

Rendy Ferdiansyah
12/8/2016 12:44
Mensos Deklarasi Pangkalpinang Bebas Gelandangan
(ANTARA)

MENTERI Sosial Khofifah Indra Parawangsa mendeklarikan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung sebagai kota bebas gelandangan dan pengemis jalanan, Jumat (12/8).

Khofifah mengatakan Kementerian Sosial menyambut baik deklarasi ini, sebab menurutnya untuk Indonesia baru akan dicanangkan pada tahun 2017-2018.

Untuk itu, lanjut Mensos, deklarasi kota bebas pengamen dan gelandangan di Pangkalpinang ini akan di jadikan pilot project sehingga dapat dicontoh kota lain di Indonesia.

"Ini kali pertama di Indonesia, Kota Pangkalpinang akan kita jadikan pilot project," kata Mensos di Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang.

Terlebih, menurut Mensos, untuk menjadikan Pangkalpinang kota bebas pengemis dan gelandangan, Pemerintah setempat telah menyiapkan Perda."Ini luar biasa, untuk bebas dari pengamen dan pengemis Pemkot Pangkalpinang sudah menyiapkan Perdanya," ucap Khofifah.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang M. Irwansyah mengatakan Pangkalpinang dijadikan sebagai kota yang bebas gelandangan dan pengemis jalanan berdasarkan Perda No.7 Tahun 2015 tentang Gelandangan dan Pengemis.

"Setiap sebulan dua kali kita patroli, keliling pelosok kota Pangkalpinang. Kalau kita temukan ada gelandangan atau pengamen akan kita tempati di rumah perlindungan sosial," terang Irwansyah.

Irwansyah berharap, akhir tahun 2017 Pangkalpinang sebagai kota bebas gelandangan dan pengemis dapat segera terwujud.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya