Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara. Keberhasilan restorative justice tersebut berkaitan dengan kasus pencurian tandan buah segar.
Pelaksanaan restorative justice massal tersebut sebelumnya telah dilaksanakan, Senin (31/8/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa Simalungun Sumatra Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
AKBP Ronald menjelaskan restorative justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Baca juga : Perkara Pencurian Sawit untuk Biaya Persalinan Dihentikan dengan Restorative Justice
Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.
"Restorative justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, suku, agama dan lainnya di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah," ujar AKBP Ronald di Simalungun, Selasa (5/9).
Pelaksanaan restorative justice massal tersebut ungkap Ronald mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. Restorative justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga : Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
"Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan restorative justice. Diharapkan hasil dari restorative justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya," ungkap Ronald.
Keberhasilan implementasi restorative justice mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Di lain sisi, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. (Z-4)
HRR didakwa melanggar Pasal 45-B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved