Santri Pembunuh Bocah 11 Tahun Dibekuk

10/8/2016 23:18
Santri Pembunuh Bocah 11 Tahun Dibekuk
(MI/RAMDANI)

KEPOLISIAN Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bersama Tim Resmob Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tafsirul Husna, 11, warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut kita lakukan bersama Resmob Kalsel dan jajaran Reskrim Polres Tanah Laut," ujar Kabagops Polres Tanah Laut Konmisaris Yusriandi, di Pelaihari, Rabu (10/8).

Menurut dia, selain berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tafsirun Husna, Polres Tanah Laut juga berhasil mengamankan pelaku Zainal Hakim, 18, santri salah satu pondok pesantren di Bati-Bati, dan barang bukti berupa, cangkul, hand phone, sepeda motor Honda Beat DA 6668 LL.

Dijelaskannya, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin memiliki barang milik korban berupa hand phone, dan keinginannya itu berhasil dengan cara membunuh korban.

Sebelum membunuh, sebut dia, pelaku lebih dulu melakukan penculikan saat korban keluar dari rumah untuk shalat ke magrib berjamaah di Langgar Ar Rahman Desa Gunung Raja yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban.

Diutarakannya, keluarga mengetahui korban diculik melalui kiriman pesan singat melalui BBM yang dikirim oleh korban untuk meminta pertolongan karena dibawa tiga orang laki-laki menggunakan Avanza warga merah menuju arah Banjarmasin.

Lebih lanjut dia mengemukakan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub 351 Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No.35/204 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini, terang dia, pelaku ditahan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan mayat korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan otopsi. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya