Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Perwakilan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (DPD GMNI Kepri) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan atensi terhadap kasus dugaan keterlibatan personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dalam praktik judi Kepri.
Permintaan ini telah disampaikan DPD GMNI Kepri dengan mengirimkan surat secara resmi ke Kompolnas pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Kami meminta Kompolnas untuk melakukan perhatian khusus atas laporan DPD GMNI Kepri terhadap AKBP Robby Topan Manusiwa yang dicurigai membackup bandar-bandar judi besar yang tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliar Center dan Hotel Pacifi Batam," kata Ketua DPD GMNI Kepri Husnul Husin Mahubessy dalam keterangannya, Sabtu (26/8).
Baca juga: Penyembuhan Kecanduan Judi Daring Dipastikan tidak Instan
Dia menyampaikan, Robby telah diperiksa oleh Bidpropam Kepolisian Daerah Kepri beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihaknya mengetahui informasi itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) yang diterima oleh tertanggal 23 Agustus 2023, dengan Nomor: B/SP2HP2/615/VIII/WAS.2.4/2023.
Dia pun bilang, DPD GMNI Kepri mendukung upaya penegakan hukum beberapa waktu lalu di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.
Baca juga: Permainan Judi Lukas Enembe Bisa Masuk Pencucian Uang
Menurutnya, DPD GMNI Kepri merasa bahwa fungsi kontrol yang pihaknya miliki harus menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam penegakan hukum.
"DPD GMNI Kepri berharap agar menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti oleh Kompolnas," ucapnya.
Sebelumnya, DPD GMNI Kepri menyampaikan beberapa keluhan ke Divisi Propam Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.
Husnul mengapresiasi tindakan nyata Polri sudah memberantas sejumlah praktik perjudian melalui Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa. Namun, menurutnya, masih ada 'bandar besar' yang belum dilakukan penindakan.
Terkait hal tersebut, DPD GMNI Kepri telah membuat laporan dan diterima oleh Divisi Propam Polri. Husnul berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti sehingga pemberantasan praktik judi dan peredaran narkoba di Batam dapat berjalan dengan lebih baik.
Merespons, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri mendengar suara DPD GMNI Kepri terkait pemberantasan praktik judi serta narkoba di Kepri.
"Polri harus terus mendengar dan merespon setiap masukan masyarakat termasuk adek-adek Mahasiswa di Batam," kata Didik. (Z-7)
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
Komisi III DPR RI memastikan bakal melindungi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bila berani mengungkap sosok pengendali judi online berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Yang mendasari adalah kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved