Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat, menetapkan Kepala Desa Golo Bilas, Ahmad Radit, sebagai tersangka kasus pungutan liar penerbitan surat tanah. Ia ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Wahyu Agha Ari Septyan mengungkapkan Ahmad Radit terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dari pengurusan surat jual beli tanah. Padahal, sesuai mekanisme, proses tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Satu orang yang sudah kita jadikan tersangka, yakni Kades Golo Bilas. Tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ari kepada wartawan di Polres Manggarai Barat, Jumat (25/8) siang.
Baca juga: Kunjungi Pulau Palue, Kapolri Berikan Bantuan Sumur Bor dan Pemeriksaan Kesehatan
Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, sudah puluhan kali tersangka melakukan pungli. Total pungutan liar yang didapat tersangka sejak menjabat kepala desa pada Desember 2022 hingga Juli 2023 mencapai lebih dari puluhan juta rupiah.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat," jelas Ari.
Baca juga: Kapolri Jamu Delegasi AMMTC Nikmati Sunset Labuan Bajo dari Kapal Phinisi
Meski sudah berstatus tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Radit.
"Sesuai dengan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi ada mekanisme yang diterapkan terhadap tersangka yakni wajib lapor 3 kali dalam seminggu," ujanya.
Terbongkarnya kasus pungli itu berawal dari informasi masyarakat. Nilai pungutannya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya. (Z-11)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
KAPUSPEN TNI Mayjen Freddy Ardianzah merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku dimintai uang oleh prajurit TNI di lokasi banjir Sumatra.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan setiap proses rekrutmen harus dilakukan dengan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
GUBERNUR Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di seluruh tama yang ada di Jakarta.
Kehadiran lembaga keuangan syariah di tengah desa sangat strategis untuk membantu pembiayaan serta pendampingan usaha bagi para nelayan kecil agar mampu bersaing.
Desa Wisata Wae Lolos di Manggarai Barat mencatat lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara. Simak bagaimana warga menjaga alam demi pariwisata berkelanjutan.
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Angin kencang yang datang bersama hujan deras akibat cuaca ekstrem merenggut rasa aman, merobohkan atap rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved