Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG oknum petugas tiket masuk objek wisata Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dengan menetapkan tarif masuk Rp20 ribu. Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan tersebut, banyak dikeluhkan wisatawan yang berlibur ke pantai tersebut.
Deni, 40, warga Kota Bandung mengatakan, pihaknya menjadi korban pungutan liar di Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah ketika pergi liburan bersama keluarganya dan secara tiba-tiba menghentikan mobil yang digunakannya dan menetapkan tarif tiket sebesar Rp20 ribu. Namun, oknum petugas tiket tersebut tengah berjaga di lokasi masuk objek wisata.
"Oknum petugas tiket yang tengah berjaga di lokasi masuk wisata secara langsung menghentikan laju kendaraan dan meminta untuk membayar tiket senilai Rp30 ribu. Akan tetapi, petugas tak memberikan tiket masuk yang dipegang dan oknum tersebut hanya memberikan satu lembar tiket harga Rp6 ribu," katanya, Sabtu (29/6).
Baca juga : Turis Asal Indonesia Tak Gentar dengan Kebijakan Baru Pemerintah Thailand
Ia mengatakan, persoalan pembayaran berada di lokasi wisata langsung dipertanyakan atas besarnya tarif Rp30 ribu hingga petugas kemudian menurunkan menjadi Rp20 ribu. Namun, penarikan tarif masuk merasa curiga karena tidak sesuai lantaran oknum tersebut malah memaksanya harus membayar meski harga untuk tiga orang sebesar Rp18 ribu.
"Kami sangat menyesalkan terkait pungli di lokasi wisata Sindangkerta, dan kejadian ini dipastikan banyak terjadi terutamanya kepada pengunjung lainnya. Saya sangat berharap, agar ada pengawasan lebih ketat terkait oknum petugas tiket dan kalau tak dilakukan kawasan wisata Sindangkerta ini akan sepi pengunjung," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Ajat Sudrajat mengatakan, terkait pungutan liar yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sindangkerta, pihaknya selalu memberikan pembinaan penyuluhan kepada para petugas di lapangan sesuai aturan berlaku termasuk tiket di tempat wisata. Namun, oknum petugas yang melakukan tindakan di luar aturan tentu akan mendapatkan sanksi.
"Harga tiket masuk ke Pantai Sindangkerta sesuai aturan terbilang murah sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan di objek wisata hanya sebesar Rp 5.000, premi asuransi Rp 1.000. Akan tetapi, tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000," paparnya. (Kristiadi/Z-7)
DIREKTUR Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan terjadinya pungutan liar (pungli) karena kesenjangan ekonomi. Pendapatan pariwisata tidak sampai ke masyarakat lokal
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungutan liar (pungli) dalam kedatangan kapal wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Stranas PK menyebut pungutan liar dalam proses pembongkaran muatan maupun pengiriman barang di pelabuhan masih terjadi. Itu menjadi sangat miris karena system digital sudah diterapkan.
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada Juni 2024 mencapai 1,17 juta kunjungan.
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Sebanyak 92.399 wisatawan mengisi libur sekolah ke sejumlah destinasi selama periode 8-14 Juli 2024.
Selain di Jakarta, peluncuran juga dilakukan serentak di delapan kota lainnya, yakni Yogyakarta, Labuan Bajo, Medan, Batam, Surabaya, Bandung, Lombok, dan Manado.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved