Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus kepemilikan 17 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Julianto, alias Yan seorang narapidana di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan memutus perkara untuk menjatuhkan hukuman dengan hukuman mati terhadap terdakwa Julianto alias Yan," kata Jaksa Lamria Sianturi dihadapan majelis hukum yang diketuai oleh Sabarulina Ginting di ruang Kartika di gedung PN, Selasa (9/8).
Yan saat ini merupakan merupakan terpidana kasus narkotika dan sudah dihukum selama enam tahun penjara. Ia kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Julianto, alias Yan juga tidak menyesalkan perbuatannya. Karena mengulangi perbuatan yang sama dan dia (Julianto) sebagai pemilik sabu
tersebut. Dia juga sudah dihukum enam tahun penjara dengan kasus yang sama (narkotika)," jelas Lamria.
Dalam kasus yang sama, empat terdakwa lainnya, Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan, dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup. "Keempat terdakwa ini hanya sebagai kurir narkoba yang disuruh oleh Julianto alias Yan," tutur Lamria. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved