Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SATUAN Res Narkoba Polresta Denpasar menyita 3 pohon ganja yang ditanam dalam sebuah pot di Jl Kertadalem, Sidakarya Denpasar. Penyitaan dilakukan pada Rabu (3/8) lalu. Ganja tersebut ditanam dalam pot dan disimpan dekat kamar mandi rumahnya.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan penemuan pohon ganja tersebut diketahui saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap SR yang diketahui melakukan jual beli narkoba.
"Saat melakukan penangkapan terhadap SR di alamat yang bersangkutan, ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang memindahkan pot dan diletakkan di atas balkon rumah. Saat digeledah, petugas menemukan 1 pot berisi 3 batang ganja dari tersangka RF," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah milik RF tersebut dan ditemukan 1 paket ganja dari dalam lemari.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menjelaskan sebenarnya antara SR, RF dan FP merupakan satu jaringan. Saat penangkapan, SR sedang berada di rumah FP dan RF. Setelah menemukan pohon ganja dan paket ganja di Jl Kertadalem, Sidakarya milik FP, petugas akhirnya menyasar tenpat tinggal SR di Jl Tukad Banyupoh Denpasar. Di rumah SR tersebut kembali ditemukan 1 paket ganja dari dalam lemari milik SR.
Ganefo menjelaskan ketiga tersangka tersebut mengaku bukan pemilik pohon ganja tersebut. "Mereka mengaku tanaman ganja itu milik temannya bernama Dwiki yang datang ke Denpasar sekitar 2 bulan yang lalu. Mereka mengaku disuruh Dwiki untuk menyiapkan pot," ujarnya.
Sementara bibit ganja dibawa dari Jambi, Sumatra. Ganefo juga tidak menjelaskan bibit ganja itu dibawa dari Ace. Hanya saja asal pemilik pohon ganja itu dari Jambi dan dibawa ke Bali dalam bentuk bibit sekitar dua bulan yang lalu.
"Itu kan pengakuan mereka. Yang jelas ketiganya adalah yang memelihara, menguasai dan memiliki ganja tersebut," ujarnya.
Ketiganya bisa dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Ganefo juga menjelaskan jika saat ditangkap satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 30 sentimeter patah dan kering. Usia ganja tersebut sekitar 2 bulan. Sementara usia panen ganja sekitar 8 sampai 9 tahun.
FP sebagai pemilik rumah dan pemelihara pohon ganja ditahan. Ketiga tersangka tersebut selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar ganja. Penyidik juga akan melakukan penelusuran dengan nama yang disebut oleh para tersangka yakni Dwiki.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved