Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NARKOBA dan pemukiman kumuh memang kerap disebut bersinggungan. Itu sebabnya DPR Klungkung mengesahkan peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna II pada Selasa (8/8).
Pada rapat paripurna tersebut disahkan dua perda yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dan kedua, tentang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Minggu depan kita akan merayakan HUT ke-78 RI. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung. Mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momentum untuk terus bekerja dan berkarya demi mewujudkan Indonesia maju dengan disertai semangat kebangkitan yang lebih kuat,” ujar Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.\
Baca juga: BNN Tangkap Kembali Napi Narkotika
Perda pertama tersebut bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Perda kedua bertujuan agar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
“Saya mengucapkan terimakasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dua rancangan perda tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam terhadap perumahan kumuh dan pemberantasan narkotika. Kita telah mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi, dan intinya mereka menerima serta menyetujui kedua rancangan perda ini,” papar Anak Agung Gde Anom.
Menurutnya, Pemkab Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut. Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis yang baik sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan program yang mensejaherakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.
“Saya berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusinya bersama,” ujar Gde Anom. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved