Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal, Jumat (11/8). Rokok ilegal tanpa cukai tersebut nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023. Jumlahnya lebih dari 794 ribu batang dengan nilai sekitar Rp997.474.000.
Rokok tersebut ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga kerugian negara yang ditaksir, apabila rokok ilegal ini lepas di pasaran, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Baca juga: Fakta Ekspor Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan yang Digagalkan Badan POM dan Bea Cukai
Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut, biasanya dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar rokok berbagai merek ilegal itu dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara. Melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ribuan Kali Penindakan, Simak Hasil Lengkap Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
"Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan," kata Rudy Hery Kurniawan.
Seiring naiknya tarif pita cukai rokok, masyarakat memilih beralih ke rokok murah termasuk rokok ilegal. Maka Bea Cukai akan berupaya lebih keras, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.
Sebelumnya Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp10 miliar pada Juni lalu. Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar dan sisanya sebagian besar dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Kabupaten Mojokerto. (Z-3)
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Petugas gabungan di Brebes mengamankan puluhan ribu rokok ilegal usai menggerebek jaringan pengedar rokok ilegal di sejumlah tempat, Kamis (25/7) sore.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan produk dagang ilegal senilai Rp1,1 milliar.
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved